FmD4FRX3FmXvDZXvGZT3FRFgNBP1w326w3z1NBMhNV5=

Contoh SK Tim Pelaksana Sekolah Ramah Anak


 PEMERINTAH KOTA KITA

DINAS PENDIDIKAN

………………………………………………………….

Alamat: …………………………………………………………………

 

NPSN:                     NISS:                        NIS:

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA ……………………………………

KOTA KITA

NOMOR  :  …………………………….

TENTANG

TIM PELAKSANA SEKOLAH RAMAH ANAK

TAHUN 2021-2024

 

 

KEPALA ……………………………………………………,

 

Menimbang   :    

a.    bahwa pemerintah, sekolah, masyarakat, dan keluarga berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap pendidikan anak yang ramah, layak, bermutu, dan bermartabat;

 

 

b.    bahwa dalam rangka pengembangan Sekolah Ramah Anak perlu menunjuk sekolah untuk menjadi Sekolah Percontohan Sekolah Ramah Anak;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas maka perlu menetapkan Keputusan Kepala ………………………. tentang Tim Pelaksana Sekolah Ramah Anak Tahun 2021-2024.

 

Mengingat     :    

1.         Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

 

2.         Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.         Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4031);

 

 

4.         Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

6.         Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)

 

 

7.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

 

 

8.         Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);

 

 

9.         Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

 

10.      Peraturan Daerah Kota KITA Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota KITA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota KITA Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota KITA (Lembaran Daerah Kota kita Tahun 2011 Nomor 14);

 

 

 

11.      Peraturan Daerah Kota KITA Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota KITA tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota KITA Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota KITA Nomor 45);

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :

KESATU         :    Pembentukan Tim Pelaksana Sekolah Ramah Anak Tahun 2021-2024 dengan susunan sebagaimana tersebut dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini:

 

KEDUA          :    Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini:

 

KETIGA          :    Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota KITA.

 

KEEMPAT      :    Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di: KITA

pada tanggal: ………………………

 

                                                                                                KEPALA SEKOLAH

                                                      ………………………………………………….

                                                             KOTA KITA

 

 

73745675015091643

Learn a new skill online on your time