PEMERINTAH KOTA KITA
DINAS PENDIDIKAN
………………………………………………………….
Alamat: …………………………………………………………………
NPSN: NISS: NIS:
KEPUTUSAN KEPALA ……………………………………
KOTA KITA
NOMOR : …………………………….
TENTANG
TIM PELAKSANA SEKOLAH RAMAH ANAK
TAHUN 2021-2024
KEPALA ……………………………………………………,
Menimbang :
a. bahwa pemerintah, sekolah, masyarakat, dan keluarga berkewajiban serta
bertanggung jawab terhadap pendidikan anak yang ramah, layak, bermutu, dan
bermartabat;
b. bahwa dalam rangka pengembangan Sekolah Ramah Anak perlu menunjuk sekolah
untuk menjadi Sekolah Percontohan Sekolah Ramah Anak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas maka perlu menetapkan
Keputusan Kepala ………………………. tentang Tim Pelaksana Sekolah Ramah Anak Tahun 2021-2024.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4031);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234)
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Daerah Kota KITA Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota KITA sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota KITA Nomor
14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota KITA (Lembaran
Daerah Kota kita Tahun 2011 Nomor
14);
11.
Peraturan Daerah Kota KITA Nomor 12
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota KITA tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota KITA
Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota KITA Nomor 45);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Pembentukan
Tim Pelaksana Sekolah Ramah Anak Tahun
2021-2024 dengan susunan sebagaimana tersebut dalam lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini:
KEDUA : Tugas
Tim sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini:
KETIGA : Segala
biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota KITA.
KEEMPAT : Keputusan
ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: KITA
pada tanggal: ………………………
KEPALA SEKOLAH
………………………………………………….
KOTA
KITA
